CIREBON, RadarCirebon.id – KPU apresiasi IKD karena lebih memudahkan. IKD adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
KPU atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon merespon positif adanya IKD. KPU mengapresiasi IKD karena sudah tersistem.
Ketua KPU Kota Cirebon, DR Didi Nursidi SH MH kepada RadarCirebon.id mengapresiasi hadirnya KPU dalam IKD sebagai bukti kepemilikan KTP Digital.
Baca Juga:Warga Mundu Ingin Jadi Pelanggan PDAM Kota, Ini SyaratnyaPenyaluran ZIS Tahun 2022, Ini Rinciannya
Menurut Didi, IKD dalam perspektif kepemiluan, sangat menjadi indikator kevalidan data pemilih. Tentu saja ini akan menjadi indikator sebagai daftar pemilih dalam kepemiluan 2024 mendatang.
“Ini menjadi indikator dalam kepemiluan,” ujarnya.
Lebih jauh Didi menerangkan, karena selama ini baru acuannya KTP elektronik, sehingga terlepas dari pengalaman dan dinamika terkini, KPU menyambut antusias.
Pihaknya berharap, mudah-mudahan KPU terkait putungsura (perhitungan dan pemungutan suara) bisa mengakomodasi IKD.
Pihaknya membeberkan, penetapan daftar pemilih pemutakhiran data pemilih bulan Maret 2023, pengumuman DPT (daftar pemilih tetap) tahap awal sekitar bulan Mei 2023.
“Intinya, DPT fix menjadi DPT pemilu menjelang pemungutan suara,” tegasnya.
Pihaknya berharap, data pemilih di IKD bisa menjadi acuan KPU dalam daftar pemilih tetap. “Kita tunggu peraturan KPU RI seperti apa terkait IKD ini. Apakah menjadi acuan DPT atau bagaimana,” pungkasnya. (abd)