RADARCIREBON.ID – Regulasi baru disampaikan Kemendikbud terkait proses sertifikasi guru yang semakin mudah dilakukan di tahun 2023.
Regulasi sertifikasi guru terdapat dalam Permendikbud no. 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Seperti diketahui, regulasi sertifikasi guru saat ini ada dua jalur, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Terdapat hal menarik terkait PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023 ini.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon 14 Januari 2023, Berawan Namun Tetap Ada HujanPeluang Juara Piala AFF 2022 Milik Thailand, Unggul Selisih Gol Tandang
Penjelasan dimulai dengan melihat pasal 2 yang menggolongkan guru dalam jabatan menjadi 3 kriteria, yaitu:
1. Guru yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
Hal ini dibedakan karena ada hal istimewa terkait guru penggerak, dimana pada pasal 15 disebutkan bahwa proses PPG itu harus mengikuti 36 SKS dan pemenuhannya dapat dilakukan dengan dua jalur:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru
Dengan adanya RPL, maka para guru tidak perlu mengikuti seluruh proses pendidikan PPG, hanya perlu mengikuti ujian akhir saja.