Arahannya yang terbuka melayani anggota dan luar anggota (open loop), ini akan mendapat pengawasan OJK, sedang yang close loop,yang hanya melayani internal anggota koperasi akan tetap mendapat pengawasan dari Dinas Koperasi.
“Oleh karenanya Dekopin mendorong kepada Koperasi untuk dapat tertib dalam pengelolaan koperasi, utamanya berkaitan dengan usaha simpan pinjam. Dorong terus upaya yang terlibat dalam koperasi untuk dapat menjadi anggota dalam rangka pemenuhan tanggung jawab terhadap para anggota,” pintanya.
Ke depan, kata Pandi, pengawasan internal koperasi oleh Kemenkop UKM dengan kepanjangan tangannya Dinas Koperasi setempat. Untuk itu, Dekopin mendorong upaya digitalisasi pengelolaan koperasi sehingga mampu sejajar dengan lembaga keuangan.
Baca Juga:Sambut Imlek, Pengurus Klenteng Kun An Tong Memandikan Patung DewaGedung untuk Tempat Parkir, Siswa SDN 17 Kuningan akan Pindah
“Perbankan memiliki Mobil banking. Maka Koperasi juga mampu menghadirkan Koperasi mobile, sebagai jawaban perkembangan jaman, dan era industri 4.0 penerapan siber sistem dan otomatisasi,” ujar dia.
H Pandi juga berpesan agar Koperasi dapat emaksimalkan permodalan dalam rangka meraih keuntungan lebih besar. Dampak pandemi yang lalu mengakibatkan daya beli rendah sehingga kurang pendapatan.
Di sisi lain koperasi mengarah pada peningkatan pendapatan, seiring dihentikannya PPKM, koperasi sudah mulai terlihat peningkatannya. Perekomomian normal dengan terbuka berbagai aktivitas pelajar, pegawai dan masyarakat umum.
“Dengan menjadikan UMKM anggota koperasi bisa aktif kembali melakukan aktifitas usaha. Peningkatan aktifitas di koperasi, sehingga semakin meningkatkan pergerakan ekonomi dan akan memberikan manfaat seperti SHU, dan itu turut mensejahterakan para anggota koperasi,” ungkap Pandi.
“Dekopinda Cirebon akan terus mendorong upaya digitalisasi Koperasi, sebagai upaya transparansi penguatan kepercayaan dan menjawab tantangan jaman,” sambungnya. (muh)