Perpol 5 Tahun 2021 yang disahkan Februari 2021 silam, mengenai penggolongan SIM C baru bisa dilaksanan tahun ini. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor. Pasalnya, data Korlantas Polri menyebutkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. (*)
Punya Sepeda Motor 250 cc Harus Ganti SIM, Ini Jenis SIM-nya

