SIMAK informasi ini, menjelaskan tentang perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Â
Anda pemohon SIM, wajib tahu bahwa saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Karena itu, artikel ini menjelaskan lebih detail mengenai perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Baca Juga:Tentang Masjid At Thohir: Dibangun Keluarga Erick Thohir dan Diresmikan Presiden JokowiPengganti Iwan Bule di Kursi Ketua Umum PSSI: Erick Thohir Lebih Kuat
Korlantas Polri sendiri sudah memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Kebijakan pembagian SIM C menjadi 3 golongan sendiri memang tidak asal diputuskan. Kebijakan ini ada dasar hukumnya.
Korlantas Polri mendasarkan pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Karena itu, SIM C menjadi 3 golongan. Yakni SIM C itu sendiri, lalu SIM C1, dan SIM C2.
Tentu ada pertanyaan, apa perbedannya? Simak berikut adalah perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
-SIM C, khusus untuk sepeda motor maksimal 250cc
-SIM C1, khusus untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc
-SIM C2, khusus untuk mesin motor di atas 500cc
Untuk menjalankan kebijakan ini, yakni pembagian SIM C menjadi 3 golongan, Korlantas Polri sudah memiliki 132 kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk ujian SIM C1.
Menurut Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saat ini sudah ads 132 kendaraan untuk ujian khusus SIM C1. Artinya, akan dimulai dari SIM C1.
Baca Juga:Pemohon SIM Wajib Tahu; SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ada Perbedaan dan Cara BikinnyaTaman Kebumen Kota Cirebon Habiskan Rp3 Miliar, Kondisinya Biasa-biasa Saja
Nah, 132 kendaraan untuk ujian SIM C1 akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas.
Dan, Satpas yang menjadi prioritas tersebut di antaranya adalah Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.
Senada disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menjelaskan bahwa SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini.