Jangan Bingung, Ini Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

satpas-polres-ciko
Fasilitas ujian SIM di Satpas Polres Cirebon Kota. Ini merupakan tempat baru, sehingga pelayanan SIM tidak lagi di Markas Polres Ciko. Foto: Radar Cirebon.
0 Komentar

Yusri Yunus mengatakan Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.

“Sementara ini kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya yang dikutip Radar Cirebon, Senin 16 Januari 2023.

Lalu, bagaimana masyarakat mendapatkannya?

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Baca Juga:Tentang Masjid At Thohir: Dibangun Keluarga Erick Thohir dan Diresmikan Presiden JokowiPengganti Iwan Bule di Kursi Ketua Umum PSSI: Erick Thohir Lebih Kuat

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Seperti diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar