CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pemilik bangunan yang disewa PT Subra Internasional Group (SIG) mengakui kesalahan atas pagar tembok bangunan yang memet ke jalan. Pemilik bangunan pun siap bongkar tembok pagar itu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemilik Bangunan, Eliya Kusuma Dewi, saat menggelar konferensi pers, akhir pekan kemarin. Menurut Eliya, klinenya sudah memahami bangunan tembok tersebut menyalahi aturan.
Sebab, ada aturan baru, ketika membangun tembok harus ada izin PBG. Meski sebetulnya sudah sedari dulu, tidak ada permasalahan.
Baca Juga:Dari Acara Lomba PMR Muhammadiyah Kedawung, Jadi Wadah Kreativitas RemajaBelajar Pakai Sistem Shift, Kadisdik: Anggaran untuk SDN Gunungsari Belum Ada
“Kalau dulu, ketika temboknya terbuat dari kawat, tidak ada persoalan. Sudah 14 tahun lamanya. Baru ada permasalahan, ketika batas tanah itu dibuat dalam bentuk tembok yang tinggi,” ungkap Eliya.
Eliya juga mengakui, sadar akan kesalahan tersebut, dan siap mematuhi aturan yang berlaku. Namun, pihaknya tidak meminta aparat penegak Perda yang merobohkannya tembok itu.
“Kita sendiri yang akan mencopot. Kita sudah sampaikan kalau memang salah, oke dibongkar,” katanya.
Bahkan, sambung Eliya, belum lama ini, pihaknya telah diundang Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Membahas soal keberadaan tembok yang dibangun tidak sesuai aturan.
“Hasil pertemuan itu, kita diberikan waktu sebelum lebaran akan dibongkar. Jadi kemarin sudah clear semua. Kita luruskan semua di dewan,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan ketepatan waktu pembongkaran. Kebetulan, masih perlu dikomunikasikan, dengan pihak terkait.
“Kita belum membongkarnya. Karena ada pihak yang harus kami komunikasikan tapi sedang sakit di rawat di Jakarta. Jadi belum banyak bicara,” imbuhnya.
Baca Juga:Pemdes Sarabau Plered Gotong Royong Bersihkan Sampah di SungaiHarapan Staf Ahli pada Rumah Tahfiz: Jadikan Indramayu sebagai Lumbung Tahfiz Nasional
Eliya menambahkan, kesalahan yang dibuat itu bukan menyerobot jalan, sebagaimana dalam pemberitaan.
“Kita tidak menyerobot jalan. Kita hanya menyalahi aturan dari aturan yang baru itu. Karena minimnya sosialisasi. Kita akan bongkar sendiri. Bukan dibongkar oleh instansi,” pungkasnya. (sam)