Walaupun guru-guru baru lulus PPG dalam jabatan dan prajabatan serta masih belum menerima NRG, masih tetap akan diberikan waktu oleh Kemendikbud untuk melakukan pengusulan.
Jadi, ada waktu tertentu bagi para guru PPG ataupun prajabatan yang lulus 2022 untuk melengkapi semua berkas lewat Dinas Pendidikan agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini. (*)