Dalam kolom tujuan pencalonan, ada dua opsi yang disediakan, yakni pencalonan I dan pencalonan II. Di kolom pencalonan I, diisi dengan jawaban DPR RI Dapil Jabar 8, dan di kolom pencalonan II diisi dengan jalanan DPRD Provinsi Dapil Jabar 12.
“Opsi di formulirnya seperti itu. Nanti yang menentukannya oleh DPP,” ujar sumber tersebut.
Terlepas di tingkatan legislatif mana Azis akan nyaleg, namun yang jelas harus melepaskan jabatannya pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT) oleh komisi pemilihan umum (KPU). Atau lebih cepat dari berakhirnya masa jabatan Azis sebagai walikota, yang normalnya berakhir 12 Desember 2023.
Baca Juga:Jamaah Haji Terbang Lewat Kertajati Majalengka Tahun Ini, Cek FaktanyaPartai Demokrat Sayangkan Banyak Kader Hengkang
Hal ini, sesuai dengam ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi tersebut, pada pasal 240 ayat (1) huruf k mengatur mengenai syarat Caleg.
Di situ diatur bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, Komisaris/Dewas/karyawan BUMN BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, mesti mengundurkan diri.
Selain itu, surat pengunduran diri yang diajukan saat pendaftaran menjadi Bacaleg suatu Parpol, tidak dapat dicabut atau ditarik kembali.
Surat pengunduran dirinya, disampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya. Jadi, misalnya jika kepala daerah tersebut nyaleg DPR-RI, disampaikan ke KPU-RI (KPU pusat). Kalau nyaleg DPRD Provinsi, disampaikan ke KPU Provinsi, dan seterusnya.
Penyerahan surat pengunduran diri ini, disampaikan sebelum penetapan DCT. Jika mengacu pada jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, penetapan DCT diperkirakan berlangsung November 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Didi Nursidi membenarkan jika Kepla Daerah yang akan maju sebagai Caleg di Pileg 2024 mesti meletakkan jabatannya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan regulasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:Single Vibe Bigbang Taeyang Feat Jimmin BTS, Obati Rasa KangenSubardi: Nashrudin Azis Pulang Kandang
“Betul begitu, hanya saja secara teknis nanti akan diatur lebih lanjut melalui PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) terkait pencalonan Anggota DPR RI, dan DPRD,” ujar Didi, Rabu (4/1).