CIREBON, RADARCIREBON.ID – Bagi warga yang ingin memperpanjangan SIM bisa langsung mendatangi pelayanan mobil SIM Keliling .
Sehingga, warga tidak harus datang ke Mapolresta Cirebon, Sumber. Tapi cukup dengan datang ke mobil SIM Keliling juga bisa dilakukan perpanjangan SIM.
Adanya mobil SIM keliling ini, bertujuan untuk menjangkau daerah yang jauh dari Mapolresta Cirebon.
Baca Juga:Minat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024 Tinggi, Berapa Sih Honornya?Ruas Jalan Desa Gujeg Rusak Parah, Warga Ancam Tanam Pohon di Jalan
Warga harus memanfaatkan kehadiran mobil SIM Keliling Polresta Cirebon. Karena, banyak keuntungan yang didapat saat memperpanjang SIM melalui mobil SIM keliling.
Selain jarak menjadi dekat juga menjangkau daerah yang jauh dari Mapolresta Cirebon. Yang tidak kalah penting, keuntungan biasanya tidak sampai mengantri panjang. Sehingga, pelayanannya pun lebih mudah dan cepat.
Sesuai dengan tujuan mobil SIM Keliling Polresta Cirebon itu sendiri, yakni mempermudah masyarakat menerima pelayanan dari Polri.
Pelayanan jadwal SIM keliling Polresta Cirebon dilakukan di hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Waktunya dibuka dari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Setelah itu, Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon kembali ke markas. Berikut lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon, Selasa sampai Kamis, 17-19 Januari 2023:
-Selasa 17 Januari 2023, pelayanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi Kanci, Kecamatan Astanajapura.
– Rabu, 18 Januari 2023, pelayanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi Tegalkarang, Kecamatan Palimanan.
Baca Juga:Kuota Pupuk Bersubsidi Belum Ideal, Sekdis Pertanian: Jumlahnya Sama dengan Tahun LaluJadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023
– Kamis, 19 Januari 2023, pelayanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang.
Adapun hal yang perlu diperhatikan dan syarat saat melakukan perpanjangan SIM Keliling sebagai berikut:
1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama.
2. Fotokopi KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang