4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas)
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber. Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
6. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan informasikan lebih lanjut oleh petugas dari Satlantas Polresta Cirebon.
Baca Juga:Minat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024 Tinggi, Berapa Sih Honornya?Ruas Jalan Desa Gujeg Rusak Parah, Warga Ancam Tanam Pohon di Jalan
Mobil SIM Keliling hanya untuk yang memperpanjang SIM A dan C saja, tidak bisa untuk permohonan baru.
Untuk permohonan baru harus datang ke Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap NO.9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. (cep)