CIREBON, CIREBON.ID – Hari ini, Selasa (17/1) para kepala desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar ujuk rasa di gedung DPR RI. Dari sekian kepala desa tersebut tampak pula kades atau kuwu yang berasal dari Kabupaten Cirebon, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC)
Ratusan kuwu dari Cirebon ini datang ke gedung Senayan ini menggunakan bus. Mereka, sengaja datang untuk ikut berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi para kuwu. Tuntutannya sama, yakni soal masa jabatan kepala desa yang berdasarkan UU No 06 tahun 2014 tentang desa, selama enam tahun.
Kuwu Karanganyar Kecamatan Panguragan M Yakub SH mengatakan, para kuwu meminta agar UU Desa tersebut direvisi dan DPR RI memasukannya dalam agenda Prolegnas tahun 2023 ini. Dimana, kuwu menginginkan jabatannya untuk satu periode menjadi sembilan tahun.
Baca Juga:Petarung MMA Mualaf Wilhelm Ott Main ke CSB CirebonPerayaan Imlek 2023 Jadi Libur Panjang
Hal ini, kata dia kalau hanya enam tahun di masyarakat desa masih terjadi konflik dan situasi masih belum kondisuf. Gesekan di tengah-tengah masyarakat pasca pilwu masih terasa. Maka, selama masih ada ketegangan di masyarakat itu pula, kuwu terpilih belum bisa secara maksimal mewujudkan semua program kerjanya.
“Maka, kami meminta pemerintah merevisi Undang-undang Desa, tentang periodeisasi jabatan kuwu dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” tegas kuwu yang bertubuh kekar ini.
Yakub menambahkan, kalau tuntutan para kuwu ini tidak direalisasikan, maka pihaknya bersama kepala desa seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi. Perjuangan yang dilakukan ini semata-mata untuk kebaikan bersama, karena dampaknya juga terhadap pembangunan di masyarakat.**