ARTIKEL ini menyajikan penjelasan mengenai pembagian SIM C menjadi tiga golongan dan jenis motor yang disesuaikan dengan SIM yang ada. Jika motor 1.000 cc, maka pemiliknya harus punya SIM C2.
Hal ini berlaku setelah tahun 2023 ini Korlantas Polri memberlakukan SIM untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan.
Tiga golongan itu adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Untuk menjalankan kebijakan ini, Korlantas Polri sudah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500.
Baca Juga:Sobekan IrawanJangan Bingung, Ini Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 itu akan disebar ke Satpas SIM prioritas dan akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” terang Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers resmi Korlantas Polri yang dikutip pada Selasa 17 Januari 2023.
Dikatakan Yusri Yunus, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, maka untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.
Aturan itu juga berlaku untuk SIM C2, di mana harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” jelas Yusri Yunus.
Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.
Baca Juga:Tentang Masjid At Thohir: Dibangun Keluarga Erick Thohir dan Diresmikan Presiden JokowiPengganti Iwan Bule di Kursi Ketua Umum PSSI: Erick Thohir Lebih Kuat
Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia, salah satunya di Satpas Polres Cirebon Kota.