Karena SIM C Dibagi Tiga Golongan, Motor 1.000 CC Harus Punya SIM C2

brigjen-yusri-yunus
Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan motor 1.000 cc maka pemiliknya harus punya SIM C2/Istimewa.
0 Komentar

Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Nah, berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

Baca Juga:Sobekan IrawanJangan Bingung, Ini Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

-17  tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

-18 tahun untuk SIM C1;

-19 tahun untuk SIM C2;. (*)

 

0 Komentar