CIREBON, RADARCIREBON.id-Ratusan kuwu di Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berangkat ke Jakarta.
Tujuan mereka berangkat untuk menggelar aksi damai dan meminta beraudiensi dengan DPR RI untuk mendorong revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa agar masuk ke Prolegnas 2023.
Poin yang ditekankan dalam revisi tersebut adalah poin yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa atau kuwu di Indonesia.
Baca Juga:Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, 17-19 Januari 2023: Jangan Lupa Bawa PersyaratannyaMinat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024 Tinggi, Berapa Sih Honornya?
Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKKC Kecamatan Babakan, Yeni Setiati mengatakan, ratusan kuwu yang berangkat ke Jakarta akan bergabung dengan para kepala desa lainnya se-Indonesia.
Para kuwu, lanjut Yeti, mendorong agar revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa agar masuk ke Prolegnas 2023.
“Kami bergabung dengan kepala desa lainnya se-Indonesia, kami mendesak agar revisi UU nomor 6 tahun 2014 ini masuk Prolegnas dan dibahas secara serius oleh yang terhormat anggota DPR RI bersama eksekutif,” ujarnya saat dihubungi Radarcirebon.id, melalui sambungan telepon.
Diterangkan Yeni, revisi tersebut diharapkan menyentuh poin terkait masa jabatan kuwu yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Para kuwu sendiri berharap masa jabatan kuwu bisa ditambah menjadi 9 tahun. “Sekarang kan kita ini enam tahun, teman-teman berharap masa jabatannya ditambah menjadi 9 tahun,” imbuhnya. (dri)