RADARCIREBON.ID – Puluhan kepala desa dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yang tergabung dalam Kuwu Indonesia Bersatu (KIB), ikut bergabung di Senayan Jakarta untuk melakukan aksi damai pada Rabu 17 Januari 2023.
Puluhan kepala desa perwakilan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), telah bergabung dengan puluhan ribu kepala desa se-Indonesia melakukan aksi damai di Senayan Jakarta, dengan tuntutan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun tanpa periodesasi.
Sebelum berangkat menuju gedung DPR RI di Jakarta, puluhan kepala desa ini berkumpul di Sekretariat Apdesi Kabupaten Kuningan, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:Erick Thohir Sebut Penting Santri Mengenal TeknologiSDN 17 Kuningan Resmi Pindah, Bupati Yakin Yayasan Kosgoro akan Hibahkan ke Pemda
Kepala Desa Jatimulya Ahmad Jayadi mengatakan, puluhan kepala desa di Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Apdesi ikut berpartisipasi dalam aksi damai yang dilaksanakan di Jakarta hari Rabu 17 Januari 2023.
“Kami berangkat hanya perwakilan saja yang terdiri dari, ketua DPK dan pengurus DPD,” kata Ajay sapaan akrab Kepala Desa Jatimulya Ahmad Jayadi kepada radarcirebon.id hari ini.
Diungkapkan Ajay, dalam aksi di Senayan Jakarta ini terkait perubahan undang undang dalam prolegnas, penambahan Dana Desa sesuai undang undang yakni 10 persen dari APBN dan penambahan periode jabatan menjadi 9 tahun dengan tidak mengenal periodesasi.
Kepala Desa Jagara Umar Hidayah menambahkan, dirinya bersama rombongan kepala desa sebanyak 50 orang, perwakilan para kepala desa se-Kabupaten Kuningan pada hari ini Rabu 17 Januari 2023 gabung bersama dengan para kepala desa se-Indonesia di depan gedung DPR RI, menuntut anggota dewan segera merevisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Tuntutan kami ialah, masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa priodesasi, realisasikan Dana Desa sebesar 10 persen dari APBN, Hargai dan hormati kewenangan hak asal usul desa, jangan sampai banyak campur tangan aturan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Umar berharap para anggota legislatif dapat menerima aspirasi tuntutan para kepala desa ini, karena revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah menjadi prolegnas (program legislasi nasional).