CIREBON, RADARCIREBON.ID – Surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak digubris oleh pemilik bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Kanci-Sindanglaut Kecamatan Astanajapura.
Padahal, surat peringatan itu sudah dilayangan Satpol PP Kabupaten Cirebon kepada penghuni bangunan liar (bangli) selama satu bulan.
Dalam surat pringatan tertanggal 14 Desember 2022, Satpol PP memberikan waktu sekitar 15 hari agar para penghuni bangli membongkar sendiri bangunan tersebut.
Baca Juga:Jembatan Desa Penpen Ambles saat Hujan Lebat, Pemdes: Anggaran Desa Tak Mampu PerbaikiJembatan di Tanah Kelahiran Bupati Cirebon Putus
Sekretaris Kecamatan Astanajapura, Deni Syafrudin mengaku, belum satupun bangunan liar yang dibongkar sendiri oleh penghuninya. “Belum ada yang dibongkar,” ujarnya.
Padahal, lanjut Deni, Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah memberikan batas waktu pembongkaran kepada pemilik bangunan di atas kali.
“Sampai sekarang ya sudah satu bulan sejak surat peringatan diberikan, tetapi belum ada satupun yang membongkar bangunan liarnya,” kata Deni.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait penertiban bangunan liar tersebut.
“Kewenangannya ada di Satpol PP Kabupaten Cirebon. Jadi walaupun sudah melampaui batas waktu surat peringatan, kami tidak ada kewenangan untuk menertibkan,” ujarnya.
Deni berharap, bangunan liar tersebut bisa segera ditertibkan, karena berpengaruh kepada penanggulangan banjir.
“Untuk ketertiban dan keindahan serta kebersihan lingkungan tentunya harus ditertibkan. Karena berdampak juga pada saat musim hujan sering terjadi banjir,” tukasnya. (den)