JAKARTA,RadarCirebon.id – Bayar pajak tidak lagi ribet. Di artikel ini akan dirangkum tata cara mengkoneksikan NIK dengan NPWP untuk proses pembayaran pajak.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan. NIK adalah syarat untuk NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau disingkat dengan DJP.
Untuk saat ini, DJP melakukan kemudahan bagi wajib pajak. Para pengguna yang sudah memiliki NIK dalam hal pembuatan NPWP, bisa dengan mudah tanpa ribet.
Baca Juga:SMAN 1 Cirebon Edukasi Stop Perundungan, Caranya BeginiSambut Tahun Baru Imlek dengan Baju Cheongsam Modern, Ini Model yang Sedang Tren
Nah, di bawah ini adalah cara yang harus dilakukan untuk mengkoneksikan NIK dan NPWP untuk proses pajak.
Simak 4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Bisa Sambil Rebahan
Ketika sudah masuk, pilih profil dan setelah itu, pilih data profil
Isi 16 digit NIK sesuai KTP
Cek validasi data dengan klik validasi
Klik ubah profil
Jika berhasil, silahkan logout dan lakukan proses login menggunakan NIK
NIK ini resmi berfungsi menjadi NPWP setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (29/10/2022) menjadi UU Nomor 7 tahun 2021.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.
Nantinya DJP akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.