CIREBON, RADARCIREBON.ID– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon tahun ini kembali mendapat dana hibah dari Provinsi Jabar dan nilainya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Ketua BPSK Kabupaten Cirebon Dadan Subandi SSos MAP mengatakan sejak lembaga yang ia pimpin kewenanganya dilimpahkan ke provinsi, maka bantuan hibah mulai turun.
“Sejak tahun 2015, BPSK ditarik kewenanganya ke provinsi, sebelumnya menjadi urusan pemda masing-masing,” kata Dadan, Selasa 18 Januari 2023.
Baca Juga:Kok, Sudah Muncul Prediksi Hasil Open Bidding?Ini Jawaban FPKB DPR RI Soal Jabatan Kades
Dadan tidak menyampaikan secara detail berapa jumlah dana hibah yang digelontorkan dari provinsi. Hanya saja, masing-masing daerah jumlahnya berbeda-beda.
Hal ini bergantung dari banyaknya masalah yang dihadapi. Dan, sekarang kalau ada persoalan sengketa konsumen, masyarakat tidak mesti mengadu ke lembaga yang ada di daerah tersebut.
Karena, lanjut dia tidak semua daerah yang ada di Provinsi Jabar ada BPSK. Di Jabar hanya ada 17 daerah yang sudah terbentuk BPSK.
Makanya seperti Kabupaten Majalengka, tidak ada BPSK. Ketika ada masalah sengketa konsumen, bisa mengadu ke Kabupaten Cirebon.
Lebih jauh ia mengatakan, sebelum ditarik ke provinsi, BPSK mendapat dana bantuan Pemkab Cirebon, dalam hal ini dari OPD terkait yakni Disperindag. Karena, anggaranya juga tidak khusus diperuntukan bagi BPSK, maka nilainya pun sangat kecil. Dan, tidak bisa mencukupi untuk kegiatan yang di garap BPSK.
“Sekarang dana hibah dari provinsi, kita gunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari, sidang dan juga buat honor. Tapi, kita banyak menghabiskan untuk sidang sengketa konsumen. Karena, banyak pihak yang terlibat dalam sidang tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, BPSK dibentuk sebagai salah satu forum di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen.
Baca Juga:Tunggu Besok Keputusan Pilwu Digelar atau TidakFKKC Minta Jabatan Kuwu Diperpanjang
Sengketa yang dimaksud biasanya akibat dari kedudukan konsumen yang biasanya secara sosial dan finansial tidak seimbang dengan pelaku usaha.