Untuk perkara yang tanah Cipto, pihaknya bersama Kajari Kota Cirebon sudah Kordinasi dengan aspidum Kejati Jawa Barar, untuk mengkosolidasinfakta dan berkasnya bisa segera dilimpahkan oleh penyidik Polda ke kejaksaan.
Sebagai informasi, PN Cirebon melakukan sita eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Cirebon nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn junto 507/Pdt.2015/PT.Bdg junto 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan blok Siwodi Kelurhan Sunyaragi, di sekitar perumahan Saphire Boulevardz.
Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi tersebut, maka pihak PN melakukan sita eksekusi terhadap objek permohonan eksekusi, yang ditetapkan ketua PN Cirebon tertanggal 28 Desember 2022. Yang pelaksanaanya dilakukan Jumat (23/1/2023).
Baca Juga:Kader PPP Kota Cirebon Hengkang, Ketua DPC Bilang BeginiPemkot Cirebon Jawab Honorer Dinas Damkar: Spesifikasi Formasi P3K Tunggu Keputusan BKN
Adapun dasarnya, adalah putusan perdata yang dilakukan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah tersebut sebagai pihak tergugat. (azs/hamid)