CIREBON, RADARCIREBON.ID- Berikut adalah daftar lengkap 100 desa di Kabupaten Cirebon yang akan menggelar Pilwu pada 2023 ini.
Pilwu adalah Pemilihan Kuwu atau Pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaan Pilwu 2023 di Kabupaten Cirebon sudah mendapat kepastian.
Pilwu diperbolehkan digelar. Syaratnya, Pilwu 2023 yang diikuti oleh 100 desa di Kabupaten Cirebon ini harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.
Baca Juga:Tri DharmaIni Pernyataan Ridwan Kamil setelah Dapat Posisi Wakil Ketua Umum Golkar
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sudah menerima surat dari Kemendagri tentang dibolehkannya Pilwu 2023.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana membenarkan surat terkait pelaksanaan Pilwu 2023 dari Kemendagri sudah diterima dan sedang dipersiapkan turunannya.
“Nanti kan harus ada revisi Perbup atau Peraturan Bupati. Ini sedang kita siapkan,” kata Erus Rusmana, Kamis 19 Januari 2023.
“Akan ada agenda rapat besar tingkat Kabupaten Cirebon terkait kesiapan Pilwu 2023 untuk 100 desa. Yang jelas dalam surat dari Kemendagri, Pilwu bisa digelar dengan syarat sebelum 1 November 2023,” ujar Erus Rusmana.
Diterangkan, Pemkab Cirebon sudah menyiapkan anggaran untuk Pilwu 100 desa tersebut. Total alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp19 miliar.
“Anggarannya sudah ada. Kita tinggal rapat bersama dan menyusun payung hukum dan tahapan Pilwu. Kita optimis bisa gelar Pilwu sebelum 1 November 2023,” imbuhnya.
Terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan, pihak DPMD masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Profil Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang Kini Gabung Partai GolkarApakah Hari Senin 23 Januari 2023 Jadi Hari Libur?
“Nanti dalam rapat besar tersebut ada juga dari KPU yang nanti bersama DPMD akan merumuskan DPT yang akan digunakan dalam Pilwu,” tandasnya.