Rp4 Triliun BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Cair, Ini 7 Prosedur yang Harus Ditempuh

bos-bisa-cair
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS madrasah swasta segera dicairkan/Istimewa.
0 Komentar

KABAR gembira bagi pengelola madrasah swasta pada tahun 2023 ini. Bantuan Operasional Sekolah atau BOS madrasah swasta segera dicairkan. Ada 7 prosedur yang harus ditempuh agar bisa cair.

Kabar bahagia pencairan BOS madrasah swasta tahun 2023 dengan anggaran senilai Rp4 triliun telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Agama pada rilis resmi yang dikutip hari ini, Kamis 19 Januari 2023.

Dalam keterangan resmi Kemenag yang dirilis pada Rabu 18 Januari 2023 menyebutkan bahwa anggaran BOS madrasah swasta sebesar Rp4 triliun itu sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Baca Juga:Jadwal Film di Bioskop CSB XXI Hari Ini, Kamis 19 Januari 2023Melihat Sejarah dari Guratan Karya Pewaris Batik Peranakan

Kemenag menegaskan bahwa pengelola madrasah swasta mulai saat ini sudah bisa memproses pencairannya sesuai petunjuk teknis atau juknis yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Keterangan itu seperti disampaikan Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. Dalam pernyataan resminya ia mengatakan proses saat ini adalah pencairan BOS Madrasah tahap I.

Anggaran sebesar Rp4 triliun itu, kata dia, diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta di seluruh Indonesia.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut,” kata Ali Ramdhani.

“Dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” sambung Ali Ramdhani.

Terpisah, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000.

Sebanyak 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Baca Juga:Banyak Juga Ya, Ini Dana yang Disiapkan Pemkab Cirebon untuk Pilwu di 100 Desa Tahun IniHarga BBM Hari Ini, Cek Daftarnya

Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua.

0 Komentar