Diketahui, dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Berdasarkan undang-undang nomer 16 tahun 2019 tentang perkawinan, disebutkan kalau laki-laki dan perempuan boleh memasuki usia pernikahan adalah 19 tahun.
Artinya, dispensasi nikah untuk seseorang yang menikah dibawa usia 19 tahun. (cep)