CIREBON, RADARCIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon masih menunggu data bangunan liar di sepanjang jalur Kanci Sindanglaut Kecamatan Astanajapura.
Satpol PP belum melakukan eksekusi atau penertiban terhadap banguan liar yang beridiri di atas saluran irigasi itu.
Hal itu dikatakan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana, kemarin.
Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat 20 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon, Jumat 20 Januari 2023
Diakui Maman, lembaganya sudah melayangkan surat peringatan kepada penghuni bangunan liar (bangli) di sepanjang Kanci-Sindanglaut Kecamatan Astanajapura.
Inti dari isi surat itu, kata Maman, meminta pemilik bangli untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Data Bangunan Liar Belum Semuanya Terkumpul
Namun, lanjut Maman, Satpol PP belum melakukan penertiban bangunan liar tersebut karena masih ada sejumlah data yang harus dikumpulkan.
Salah satunya, data bangunan liar yang ada dari Dinas PUTR Kabupaten Cirebon. Menurutnya, yang memiliki data bangunan liar atau tidak ada di Dinas PUTR
“Kita masih tunggu data dari Dinas PUTR, karena tidak semua bangunan sepanjang jalan tersebut yang melanggar, ada hitungan berapa meter dari sepadan dan itu datanya ada di PUTR,” tuturnya.
Sayangnya, kata Maman, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon kuarang serius dalam menangani bangunan liar di sepanjang drainase.
“Ketika melakukan rapat bersama hanya mengutus stafnya saja. Kita sulit komunikasinya. Kapan data diberikan kepada kami, karena ketika rapat mengiyakan dan yang hadir hanya staf,” katanya.
Baca Juga:Melalui Program PKU, PNM Berhasil Memberdayakan UMKMDiduga Korsleting Listrik, Lapak Kusen Kayu Ludes Terbakar
Maman memastikan, ketika Dinas PUTR memberikan data, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban bangunan liar tersebut.
“Kita tinggal menunggu data saja, begitu data sudah ada, kami akan lakukan penertiban,” tandasnya.
Maman menyatakan, akan hati-hati dalam melakukan eksekusi penertiban bangunan liar tersebut. Pasalnya, tidak semua bangunan yang ada melanggar aturan.
“Kita harus hati-hati dan harus dengan teliti mana yang harus dieksekusi dan mana yang tidak dieksekusi dan kita saat ini menunggu data dari DPUTR,” ujarnya.