Aturan itu mengatur soal kewaspadaan situasi kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan, yang sudah diedarkan kepada seluruh kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Indramayu.
Adanya laporan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Chikibul di wilayah Jawa Barat.
Sehingga, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten Indramayu Puskesmas perlu melakukan fungsi pemantauan, pembinaan dan pemeriksaan pedagang makanan siap saji di wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga:Pabrik Penggilingan Padi Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah5 Jabatan Kapolsek Bergeser, Kapolresta Cirebon: Untuk Penyegaran
Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: KL.02.02/C/90/2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji. (oni)