Partai Gelora Desak Pilwu 2023 Ditunda setelah Pemilu 2024

Pilwu-2023
Sekretaris Partai Gelora H Mahfuz Sidik meminta agar Pilwu 2023 ditunda. Foto: Dok/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON- Partai Gelora medesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilwu 2023 setelah Pemilu 2024.

Desakan agar Pilwu 2023 ditunda disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gelora H Mahfuz Sidik, kemarin.

Menurut Mahfuz, pemilihan kuwu (Pilwu) 2023 yang rencananya akan digelar sebelum November 2023 bepotensi mengganggu persiapan hajat nasional, yakni Pemilu 2024.

Baca Juga:Ngopi Aspirasi Kapolresta Cirebon, Tampung Curhatan Masyarakat dan Berikan SolusiJadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon, 21 Januari 2023

Saat ini, lanjut Mahfuz, Pemilu 2024 juga sudah memasuki sejumlah tahapan yang melibatkan perangkat di bawah.

“Konsentrasi akan terpecah jika Pilwu tetap dipaksakan sebelum November 2023,” kata Mahfuz.

Yang tidak kalah penting, kata mantan Ketua Komisi I DPR RI ini, Pilwu 2023 yang jaraknya tidak jauh dari pelaksanan pencoblosan Pemilu 2024 akan memunculkan situasi kerawanan keamanan.

Menurut Mahfuz, biasanya konflik pasca pilwu memakan waktu yang cukup panjang.

“Pasca Pilwu 2023 ini biasanya memunculkan konflik antara kuwu definitif dengan calon yang kalah yang melibatkan para pendukungnya. Biasanya konflik ini tidak selesai sehari dua hari, bisa sampai satu hingga dua tahun,” kata Mahfuz Sidik.

Sehingga, kata mantan anggota DPR RI dapil Cirebon dan Indramayu ini, para kuwu meminta tambahan waktu jabatan karena salah satu alasannya, dua tahun menjabat mereka disibukan untuk menyelesaikan konflik pasca pilwu.

Pilwu 2023 Memunculkan Kerawanan Keamanan

Ditegaskan Mahfuz, jika melihat jarak Pilwu dengan waktu pencoblosan Pemilu 2024 serta potensi konflik pasca Pilwu, akan memunculkan kerawanan keamanan yang justru harus dijaga agar demokrasi nasional lima tahunan ini berjalan kondusif dan lancar.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon, Sabtu 21 Januari 2023Datangi SD, Satbinmas Polres Indramayu Sosialisasi Bahaya Ciki Ngebul

Untuk itu, Mahfuz meminta pemerintah daerah, termasuk Pemkab Cirebon yang berencana menggelar Pilwu 2023 bisa mengkaji ulang kebijakan ini.

Menurutnya, persetujuan Kemendagri terhadap pelaksnaan pilwu merupakan opsional, yakni bisa digelar sebelum 1 November 2023.

Tetapi, Kemendagri juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (kuwu) pasca Pemilu dan Pilkada 2024.

“Nah, pemerintah di daerah harus hati-hati dan jangan salah langkah. Rencana Pilwu 2023 harus dibicarakan matang dengan Forkopimda dengan tetap mempertimbangkan situasi kondusif dan stabilitas keamanan di daerahnya,” ujarnya.

0 Komentar