“Kalau melihat situasi pasca pilwu dan agenda nasional Pemilu 2024, sudah seharusnya Pilwu 2023 ditunda setelah Pemilu 2024,” pungkas Mahfuz.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu), di Kabupaten Cirebon dapat kepastian dari Kemendagri. Syaratnya, Pilwu harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi tingkat kabupaten. (den)