Soal Pilwu di Kabupaten Cirebon, Tinggal Susun Perbup Pilwu 2023

persiapan-pilwu-cirebon
Rapat bersama membahas Pilwu 2023 di DPMD Kabupaten Cirebon. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Perbup Pilwu kini menjadi salah satu fokus DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Cirebon untuk menggelar Pilwu 2023. Rapat persiapan pelaksanaan Pilwu serentak di  tahun 2023 menyepakati pelaksanaan Pilwu tetap digelar di tahun 2023.

Beberapa hal pun dibahas untuk memastikan pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Cirebon tidak mengganggu jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional yang tahapannya juga sebagian sudah digelar di 2022 dan di 2023. Dimana salah satunya membahas Perbup Pilwu.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana kepada Radar menjelaskan berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga:Wow, 10.964 Pasangan Usia Subur di Cirebon Ikut Program KBSiap Mutasi, 17 Kadis dan Kaban Ikuti Ujikom

Di antaranya Bupati atau Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil rapat tadi akan dibawa ke rapat dengan Forkopimda, namun intinya disepakati jika Pilwu tetap digelar di 2023 dengan beberapa penyesuaian karena digelar di tahun politik, kita sekarang akan menyusun Perbup Pilwu yang didalamnya nanti tertuang hal-hal tekhnis terkait Pilwu,” ujarnya.

Menurut Iyus,- sapaan akrab Erus Rusmana, Kuwu yang akan berakhir masa jabatan Tahun 2023 sebanyak 100 desa dari 40 Kecamatan, dengan rincian wilayah hukum 90 desa wilayah hukum Polres Kota Cirebon dan 10 desa wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kalau Pilwu terakhir itukan masih diberlakukan PPKM, sekarang sudah dicabut sehingga kemungkinan tidak ada pembatasan seperti dulu, dikembalikan lagi polanya seperti sebelum pandemi, termasuk Perbup Pilwu yang harus segera dituntaskan,”imbuhnya.

Sementara itu, Anggota komisioner Kabupaten Cirebon, Apendi SE kepada Radar menjelaskan kehadiran KPU dirapat tersebut bukan dalam kapasitas menyetujui atau menolak pelaksanaan Pilwu. Menurut dia, KPU hanya memberikan gambaran pelaksanaan Pemilu yang digelar dari mulai tahapan di 2022 dan 2023.

“Kita tidak dalam kapasitas setuju atau tidak, kita hadir dimintai pandangan terkait pelaksanaan pemilu Nasional, karena ditahun 2023 ini semua tahapan sudah berjalan dari mulai pemilu DPR, DPD dan Presiden,” paparnya.

0 Komentar