Ini Daftar Lengkap Lembaga Zakat Berizin dan Tak Berizin, Baru Dirilis Kemenag

rilis-lembaga-zakat
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan tentang lembaga zakat berizin dan yang tak berizin. Foto: Kemenag.
0 Komentar

KEMENTERIAN Agama atau Kemenag baru saja merilis daftar lengkap lembaga zakat yang berizin maupun yang tak berizin se Indonesia.

Rilis lembaga zakat berizin dan tak berizin ini baru saja dirilis Kemenag pada Jumat 20 Januari 2023.

Dari rilis resmi Kemenag itu, diketahui adanya lembaga zakat berizin dan tak berizin, mulai tingkat kota dan kabupaten hingga provinsi.

Baca Juga:Berhasil Tekan Stunting, Bupati Indramayu Jadi Tuan Rumah HUT Ke-50 PDIPDua Cara Saksikan Arsenal vs Manchester United, Simak Info Link Berbayar dan Gratis di Artikel Ini

Dalam rilis resmi itu, Kemenag juga menjelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi lembaga zakat agar mendapatkan izin legalitas dari Kemenag.

Seperti disampaikan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

c. mendapat rekomendasi dari Baznas;

d. memiliki pengawas syariat;

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” terang Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,” lanjutnya.

Baca Juga:Ini Poin Manchester United Jelang Lawan Arsenal, Malam Ini Masuk 3 Besar atau Terpeleset?Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Arsenal vs Manchester United

Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Kamaruddin mengatajan pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

0 Komentar