RADARCIREBON.ID-Kasus cerai gugat di Kabupaten Cirebon lebih dominan. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, Abdul Azis.
Kasus cerai gugat, menurut Abdul Azis, paling banyak di Pengadilan Agama, termasuk di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon.
Pada tahun 2022, ungkap Azis, ada 5.450 perempuan datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon mengajukan cerai gugat.
Baca Juga:Pendaftar PKD Pemilu 2024 Membeludak, Partisipasi Perempuan MeningkatPartai Gelora Usulkan Perpanjang Masa Jabatan Kuwu sampai Pilwu Setelah Pemilu 2024
“Cerai gugat memang paling banyak, karena dalam rumah tangga tatkala tidak harmonis perempuan yang terkena dampaknya. Contohnya, masalah ekonomi juga yang dirasakan pertama itu perempuan,” kata Abdul Azis.
Cerai gugat sendiri adalah gugatan perceraian yang diajukan isteri. Sedangkan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami.
Proses Cerai Gugat Lebih Ringkas
Azis memperkirakan, banyaknya perempuan yang mengajukan cerai karena peraturannya lebih ringkas dan hemat biaya.
“Sebagai contoh, kalau cerai gugat paling banyak 4 kali panggilan. Beda dengan laki-laki yang mengajukan atau cerai talak, panggilannya paling banyak 6 kali,” ungkapnya.
Sehingga, biaya proses cerai pun lebih murah ketika perempuan yang mengajukan cerai.
“Kalau cerai gugat lebih mudah, ketika tergugat dipanggil 2 kali tidak datang, itu bisa putusan asalkan bukti dan saksi kuat. Tapi kalau cerai talak, harus ada ucapan talak tiga kali oleh suami,” jelasnya.
Azis menjelaskan, sebagain besar alasan mereka bercerai adalah karena faktor ekonomi, dimana nafkah yang diberikan suami tidak mencukupi kebutuhan istri, karena hasil yang kurang atau pun suami malas kerja.
Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Minggu 22 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon, Minggu 22 Januari 2023
“Dari faktor itu memunculkan hubungan yang tidak harmonis, sehingga mengajukan perceraian,” ujarnya.
Diakuinya, kasus perceraian di Kabupaten Cirebon tidak kunjung surut. Di awal tahun 2023 ini saja, sudah ada 60 orang yang ditetapkan sebagai janda dan duda oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon.
Sedikitnya, ada 85 % kasus cerai yang ditangani Pengadilan Agama. cerai gugat sebanyak 60 % dan cerai talak 25 %. Sisanya adalah kasus lainnya, seperti dispensasi nikah, gonogini, isbat nikah, dan lainnya.