Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.
Sementara itu, Andre Prahadianto warga desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang mengaku kaget ketika hendak membuat SIM. Pasalnya, selain tes kesehatan harus melalui tahapan tes psikologi, namun tidak ada kesulitan semua bisa dilalui dengan mudah.
“Saya bikin SIM baru A dan C. Untuk biaya kesehatan 60 ribu sedangkan untuk tes psikologi 100 ribu untuk dua SIM,” katanya.
Baca Juga:14 Ucapan Pada Momen Tahun Baru Imlek, Gong Ci Fa Cai Berarti Apa?Detik-detik Pergantian Tahun Baru Imlek, Warga Berkumpul di Kelenteng Kun An Tong
Terkait dengan tes psikologi, kata Andre, masih banyak masyarakat yang belum tahu oleh karena itu perlu di sosialisasikan ke masyarakat secara masif.
“Karena masih baru, mungkin ada masyarakat yang belum,” tuturnya.
Bagi masyarakat Kuningan yang ingin mendapatkan SIM baru atau perpanjang, wajib melalui tahapan tes psikologi yang lokasinya di depan Mapolres Kuningan, dengan membayar sebesar Rp 75000 untuk tes psikologi dan Rp 60000 untuk tes kesehatan.
Dasar hukumnya jelas tertulis dalam pasal 81 ayat 4 UU no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). (ale)