Waktu Pilwu 2023 Masih Dibahas, Erus: Yang Pasti sebelum November 2023

pilwu-2023
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana pastikan Pilwu 2023 digelar bulan November tahun ini. Dok/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-Pasca keluarnya SE Mendagri, Pemkab Cirebon memastikan akan menggelar Pilwu 2023 sebelum bulan November 2023.

Kendati demikian, hingga saat ini Pemkab Cirebon belum memastikan kapan pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) 2023 akan digelar.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana memastikan, Pilwu 2023 serentak akan digelar pada tahun ini, tepatnya sebelum bulan November 2023.

Baca Juga:Kembali Terendam Banjir, SDN 2 Blender Meliburkan KBMSurat Peringatan Satpol PP Tidak Digubris, Pemilik Bangli Ogah Bongkar Bangunan

“Kabupaten Cirebon sudah mengambil kebijakan Pilwu 2023 sebelum bulan November 2023,” ujar birokrat senior yang akrab disapa Iyus ini.

Namun, untuk waktu pelaksanaan Pilwu 2023, Erus menyatakan,  masih melakukan penggodokan.

“Waktu tepatnya kapan, kita masih bahas, kita juga melibatkan KPU, agar saat pelaksanaan Pilwu 2023 tidak berbenturan dengan tahapan Pemilu. Yang pasti Pilwu sebelum November 2023,” tuturnya.

Terkait dengan mekanisme pelaksanaan Pilwu, Iyu mengaku, masih membahasnya, termasuk pertimbangan apakah Pilwu masih menerapkan standar PPKM atau tidak.

“Memang, sekarang PPKM sudah dicabut oleh pemerintah pusat, namun pandemi saat ini masih berlangsung, sehingga menjadi pertimbangan terkait dengan mekanisme pelaksanaan Pilwu,” ungkapnya.

Terpisah, salah satu kuwu yang habis masa jabatannya di tahun 2023, Sunaji mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Pemkab Cirebon mengambil kebijakan pelaksanaan Pilwu 2023 sebelum bulan November.

“Silahkan saja jika Pilwu dilaksanakan sebelum bulan November 2023,” Sunaji yang juga sebagai kuwu Desa Ambulu Kecamatan Losari ini.

Namun, menurut Sunaji, Pemkab Cirebon jangan sampai melakukan pelantikan kuwu hasil Pilwu 2023, pada saat jabatan kuwu lama belum habis sehingga akan menjadi rancu.

Baca Juga:Jembatan Desa Penpen Ambles saat Hujan Lebat, Pemdes: Anggaran Desa Tak Mampu PerbaikiJembatan di Tanah Kelahiran Bupati Cirebon Putus

“Yang kita khawatirkan, jabatan periode 2017-2023 belum habis masa jabatannya, sedangkan sudah ada pelantikan kuwu hasil Pilwu 2023, itu akan ada dualisme kepemimpinan jika yang jadi kuwu hasil Pilwu 2023 bukan kuwu yang lama,” ungkapnya.

Karena, menurut Sunaji, berdasarkan Peraturan Pemerintah, 72 hari pasca Pilwu, maka Pemerintah Kabupaten wajib melakukan pelantikan kuwu definitif.

“Kita habis masa jabatan di 31 Desember 2023. Nah, misal 76 hari pasca Pilwu itu jauh dari tanggal 31 Desember maka akan menjadi masalah,” ujarnya.

0 Komentar