JAKARTA, RADARCIREBON.ID- DPR RI bakal memprioritaskan dalam Prolegnas tahun 2023 untuk merevisi Undang-undang No 06 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah dalam hal ini, Presiden Jokowi pun memberikan sinyal setuju, kalau jabatan kepala desa diperpanjang.
Kalau masa jabatan kepala desa ini jadi diperpanjang dari enam tahun selama tiga periode, sehingga menjadi 18 tahun. Dan, kalau diperpanjang menjadi sembilan tahun, selama tiga periode. Maka dipastikan jabatan kades bisa menjabat selama 27 tahun.
Seperti yang ditegaskan, Waki Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sunan Bukhari, agar masa jabatan kepala desa diperpanjang, tidak hanya menjadi sembilan tahun, Apdesi juga meminta agar masa jabatannya dibuat menjadi tiga periode atau total 27 tahun.
Baca Juga:3 Kades Hina Jokowi Viral di Medsos, Akhirnya Minta MaafDi Wilayah Panguragan Banyak Lahan Pertanian Dijual, Apa Penyebabnya?
“Apdesi meminta agar bukan lagi sembilan tahun, tapi tiga periode. Karena alasan Apdesi yang sudah menjabat dari masa itu sekarang otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa,” terangnya.
Lantas berapa sih, penghasilan dari kepala desa selama ini dia terima? Kepala desa atau kades memiliki wewenang, tugas hingga kewajiban untuk menyelenggarakan segala peraturan di desa. Mengenai gaji kades, tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, tertulis rinci mengenai besaran gaji dari kepala desa bersama perangkat desa lainnya.
Menurut PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81 ayat 1 berbunyi, “Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa 1ainnya dianggarkan dalam APBDesa, bersumber dari ADD.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81 atar 2a, besaran penghasilan kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Seperti di ketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ini tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.