Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon, 24-26 Januari 2023

sim-keliling
SIM Keliling memberi layanan perpanjangan SIM bagi warga Kabupaten Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- SIM Keliling siap memberikan pelayanan bagi warga Kabupaten Cirebon  yang ingin memperpanjang SIM tapi sibuk sehingga tidak bisa ke Mapolresta Cirebon.

Satlantas Polresta Cirebon juga menyediakan mobil SIM Keliling untuk menjangkau daerah yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon agar pelayanan SIM bisa lebih dekat dan cepat.

Sehingga, bagi  warga Kabupaten Cirebon  yang masa berlaku SIM-nya mulai habis jangan sampai ketinggalan untuk memperpanjang lewat pelayanan SIM Keliling.

Baca Juga:Jabat Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Nur Raisha Siap Pertahankan WBK dan WBBMAda 5 Pasien Terjangkit, Direktur RS Sumber Waras Ajak Waspadai Penyakit DBD

Warga harus cepat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), karena kalau sampai lewat dari 7 hari masa berlaku, otomatis harus mengajukan permohonan SIM yang baru tapi tidak di mobil SIM Keliling.

Sehingga, warga Kabupaten Cirebon harus memanfaatkan kehadiran layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM di lokasi yang sudah dijadwalkan sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Mapolresta Cirebon di Sumber.

Warga harus memanfaatkan kehadiran mobil SIM Keliling Polresta Cirebon. Karena, banyak keuntungan yang didapat saat memperpanjang SIM melalui mobil SIM keliling.

Selain jarak menjadi dekat juga menjangkau daerah yang jauh dari Mapolresta Cirebon. Yang tidak kalah penting, keuntungan biasanya tidak sampai mengantri panjang. Sehingga, pelayanannya pun lebih mudah dan cepat.

Sesuai dengan tujuan mobil SIM Keliling Polresta Cirebon itu sendiri, yakni mempermudah masyarakat menerima pelayanan dari Polri.

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM membawa SIM lama.

2. Fotokopi KTP atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga:Pastikan Ibadah Imlek 2023 Aman, Polisi Siaga di KelentengJelang Imlek 2023, Anggota Polsek dan Koramil Klangenan Bersih-bersih Kelenteng

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas).

0 Komentar