CIREBON, RADARCIREBON.ID – Tiga skema dapil di Kabupaten Cirebon sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sejak Desember 2022 lalu. Sayangnya, belum ada keputusan terkait perubahan dapil tersebut.
Meski demikian, KPU RI telah menjadwal penataan dan penetapan terkait perubahan dapil di Kabupaten Cirebon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE mengatakan, tiga skema perubahan daerah pemilihan (dapil) yang sudah dihantarkan ke KPU provinsi dan KPU RI.
Baca Juga:Wajib Tahu, Rute dan Tarif Tol Ciwumdawu, Majalengka-Bandung Kurang dari 1 JamUntuk yang Masih Mager, Yuk Simak Manfaat Jogging Secara Rutin
Tiga skema perubahan dapil antaranya, kondisi eksisting 2019 dengan 7 dapil. Kemudian, perubahan dapil dengan pergeseran beberapa kecamatan, namun tidak mengubah jumlah dapil.
Dirancangan kedua ini, lanjut mantan jurnalis senior ini, KPU membuat alokasi kursi terendah 7 dan tertinggi 8.
Sedangkan skema ketiga, ungkap Apendi, mengubah 7 dapil menjadi 5. “Ketika skema 5 dapil itu diterapkan, kursi terendahnya 9 dan tertinggi 11 kursi,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Apendi, pihaknya tidak dapat memastikan kapan waktu pasti penataan dan penetapan perubahan dapil itu. Sebab, domainnya KPU RI.
“Yang pasti, berdasarkan tahapan di PKPU nomor 6, pengumuman penataan dan penetapan dapil itu, 1 Januari sampai 9 Februari. Artinya, waktu pengumuman itu masih panjang,” ujar Apendi di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).
Menurut Apendi, basis penentuan skema jumlah kursi dan dapil bersarkan jumlah penduduk.
Dijelaskannya, di Kabupaten Cirebon berdasarkan SK KPU RI Nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kota/kabupaten, di angka 2,3 juta. Artinya, jumlah alokasi kursi tetap 50.
Baca Juga:Akses Jalan Panguragan Dikepung Banjir, Banyak Warga Bolos KerjaKPU Majalengka Lantik 2.058 Petugas PPS, akan Rekrut Lagi PPDP 4.750 Orang dan KPPS 42.750 Orang
“SK jumlah penduduk itu berdasarkan data penduduk DAK 2, semeneter 1 tahun 2022 dari Kemendagri,” ungkapnya.
Apendi juga menjelaskan, prinsip penyusunan dapil ini berdasarkan pasal 185 junto pasal 2 PKPU nomor 6 tahun 2022 ayat 1-8.
Yakni berdasarkan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, serta berada dalam cakupan wilayah yang sama. “Kohesivitas dan kesinambungan,” tandasnya.
Tiga skema penataan dapil itu, lanjut Apendi, sudah disosialisasikan kepada lemen masyarakat dari November hingga Desember 2022.