“Jadi utang yang Rp94 milliar yang sudah direkap, dimasukan kembali ke APBD 2023, dengan nama penjabaran APBD murni, serta memberikan penjelasan kepada pihak ketiga dan memberikan surat pernyataan kesanggupan membayar paling cepat bulan Februari 2023. Menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan kas yang tersedia,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menuturkan, pada rapat kerja menjelaskan persoalan pembayaran tunda bayar dan langkah-langkah yang akan ditempuh. Juga menerima saran dan masukan dari Komisi I.
“Intinya mereka sepakat bahwa langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan yang direncanakan. Semoga persoalan pembayaran tunda bayar terselesaikan,” katanya.
Baca Juga:Puluhan Warga Jadi Korban Investasi Bodong, Rugi Ratusan Juta Rupiah Cek Harga Terbaru Stargazer 2023, Varian Ini Yang Termurah
Dijelaskan Sekda Dian, untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, seperti di beberapa daerah juga sudah ditempuh. Pihaknya akan melakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat, terkait mulai dokumen, capaian pekerjaan dan sebagainya dalam rangka penataan usahaan keuangan.
Setelah review dilaksanakan Inspektorat langkah selanjutnya akan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk penjabaran anggaran perubahan sebagai landasan. Setelah itu baru melakukan langkah-langkah diawali dengan prioritas pembayarannya.
“Untuk tunda bayar diperkirakan sekitar Rp94 miliar. Namun itu juga belum pasti, Nanti kita akan tugaskan kepada Inspektorat untuk mereveiw sebagai panduan langkah pasti untuk membayarnya,” ujarnya.
Langkah lain, seperti disarankan Komisi I, Sekda Dian mengatakan, secepatnya akan dilakukan pertemuan dengan Bagian Barjas Setda Kabupaten Kuningan dan perangkat daerah terkait.
Lebih lanjut Sekda Dian mengemukakan, sinergitas dengan legislatif akan menghasilkan solusi lebih baik. Bahwa kondisi tunda bayar juga dialami pada daerah lain.
“Langkah ini dipastikan sesuai ketentuan yang ada kaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, memang ternyata ada slot antisipasi terhadap daerah yang mengalami tunda bayar, secara hukum pembayaran bisa dilakukan di tahun 2023,” kata Sekda Dian.
Dian menerangkan, pada akhir rapat sudah ada kesimpulan, bahwa Komisi I paham, langkah-langkah yang dilakukan ini cukup efektif. Pada umumnya Komisi I menyetujui. Rapat Kerja ini sebagai langkah mencari solusi bersama.