RADARCIREBON.ID – Dosen yang sudah bersertifikasi tentu bisa sedikit berlega hati, sebab setiap bulannya berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen.
Tunjangan sertifikasi dosen ini diberikan secara kontinyu bagi dosen yang sudah memenuhi syarat.
Adapun tunjangan sertifikasi dosen ini sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para dosen di Indonesia yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan.
Baca Juga:PSSI Jelaskan Nasib Shin Tae Yong, Tunggu Sampai Akhir TahunSpoiler Ant-Man and the Wasp: Quantumania, Ada Villian Melebihi Thanos
Sebelum mengetahui berapa besaran tunjangan sertifikasi dosen maka pahami dulu pengertian dari tunjangan sertifikasi itu sendiri.
Tunjangan sertifikasi juga umum disebut sebagai tunjangan profesi. Maka jangan bingung jika memakai dua jenis istilah ini.Â
Jika hasil tes sertifikasi menunjukan bahwa seseorang tersebut memang sudah memiliki kompetensi yang ditentukan.
Maka sertifikasi akan diterbitkan dan diterima oleh orang tersebut. Setelahnya, pemilik sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan.Â
Pertama tunjangan sertifikasi dosen dan yang kedua adalah tunjangan sertifikasi guru.
Sehingga sejauh ini, tunjangan sertifikasi yang diatur dan diakui oleh pemerintah ditujukan kepada tenaga pendidik di tanah air.Â