Pada pasal 15 di undang-undang yang sama kemudian dijelaskan apa saja yang termasuk penghasilan yang berhak diterima guru maupun dosen.
Yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain seperti tunjangan sertifikasi.Â
Berapa nilainya? Secara umum nilai tunjangan serdos adalah satu kali gaji pokok.
Baca Juga:PSSI Jelaskan Nasib Shin Tae Yong, Tunggu Sampai Akhir TahunSpoiler Ant-Man and the Wasp: Quantumania, Ada Villian Melebihi Thanos
Dosen dengan gaji pokok misalnya Rp3 juta maka berhak memperoleh tunjangan serdos sebesar Rp3 juta juga. Sehingga total gaji pokok dengan tunjangan serdos adalah Rp6 juta.Â
Sebagai contoh adalah gaji dosen PNS yang tentu gaji pokok mengikuti aturan dari pemerintah.Â
Gaji PNS sifatnya nasional dan dasar hukum yang digunakan adalah PP (peraturan pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut besaran gaji pokoknya:Â
- Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600.
- Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400.
- Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000.
- Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000.
- Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500.
- Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900.
- Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700.
- Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Dosen yang masuk ke golongan IIIb misalnya dan memiliki masa kerja di bawah satu tahun biasanya menerima gaji pokok sebesar Rp2.688.500.
Jika dosen sudah memiliki jabatan fungsional Lektor dan masa kerja sekitar 8 tahun, maka masuk golongan IIIc. Gaji pokoknya adalah Rp2.802.300.Â