RADARCIREBON.ID – Sejumlah desa di Kabupaten Kuningan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2023. Tapi jadwal pelaksanaan agenda tersebut masih belum pasti.
Informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, terdapat sebanyak 93 desa yang akan menggelar pilkades tahun ini. Bisa saja agenda ini berubah diundur atau tetap akan dilaksanakan, mengingat tahun 2023 ini sudah masuk tahapan Pemilu 2024.
Saat dimintai tanggapannya, Sekretaris DPMD Kabupaten Kuningan H Akhmad Faruk SSos MSi, menjelaskan Kabupaten Kuningan masih akan menggelar Pilkades serentak tahun ini. Untuk sementara berdasarkan catatan di dinasnya, terdapat 93 desa yang seharusnya menggelar Pilkades tahun 2023 ini.
Baca Juga:HIPMI Memaklumi Tunda Bayar Pemkab KuninganAnggaran Revitalitasi Rp3,5 Miliar, Seperti Apa Pasar Rakyat Ciniru Kuningan
“Pilkades 2023 (di Kabupaten Kuningan) sementara pada angka 93 desa,” jelas Faruk, Selasa 24 Januari 2023.
Tanggal pelaksanaannya masih belum pasti, meski sudah direncanakan. Karena itu menunggu perkembangan dalam beberapa waktu ke depan.
Faruk sempat memberikan tanggapan terkait adanya isu atau wacana tuntutan kepala desa yang ingin agar Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurutnya, tuntutan tersebut sah-sah saja karena sebagai pendapat warga negara.
“Pada dasarnya aspirasi (kades) yang menyuarakan perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun adalah sah-sah saja, sebagai hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat,” katanya.
Namun, lanjut mantan Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Kuningan tersebut, keputusannya akan ditentukan bagaimana dinamika pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Desa antara pemerintah dengan DPR RI.
“Itu dinamika, karena DPR RI dengan pemerintah akan melakukan pengkajian Undang-Undang tersebut secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak memperhatikan dampak dari perubahan masa jabatan tersebut,” ujar dia.
Namun demikian, kata Faruk, berapa pun hasilnya masa jabatan kades tersebut, apakah 6, 8 atau 9 tahun, harus tetap ada pembatasan periodesasi apakah 2 kali atau 3 kali masa jabatan.
Baca Juga:Raperda RTRW Masuk Propemperda 2023, Pembagian Zonasi Harus Komprehensif Mendaftar Kuliah Gratis untuk Siswa SMA Yang Akan Lulus Tahun Ini, Begini Caranya
“Karena pembatasan masa jabatan publik adalah hasil dari reformasi dan sesuai jiwa UUD 45 bahwa kekuasaan itu tidak tak terbatas,” tandasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik sedang dihebohkan dengan adanya ribuan kepala desa dari berbagai daerah yang melakukan aksi di DPR RI, menuntut perpanjangan masa jabatan.