RADARCIREBON.ID – Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan review atau telaah terhadap sejumlah kegiatan yang mengalami tunda bayar Rp 94 milliar. Dari tunda bayar tahun anggaran 2022 itu terdapat sebanyak 1436 SPM di 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kuningan.
“Kami sudah melakukan review terhadap sejumlah kegiatan di 19 SKPD, hasilnya sudah kami serahkan kepada Pak Bupati Kuningan,” kata Kepala Inspektorat Kuningan Drs Deniawan melalui Sekretaris Inspektorat H Deden Kurniawan Sopandi AKs SE MSi ketika ditemui radarcirebon.id di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).
Menurut Deden, hasil review ini sebagai bahan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memenuhi kewajiban. Inspektorat sebagai APIP lebih fokus dengan melakukan telaah.
Baca Juga:Heboh, Air Muncul dari Tembok dan Lantai Dalam Rumah10 Desa di Cipicung Kabupaten Kuningan Stop Buang Air Besar Sembarangan
“Kita review sebanyak 1436 SPM (surat perintah membayar) dari 19 SKPD, ada beberapa SPM yang harus diperbaiki dan dilengkapi karena ada kekurangan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Deden, review yang dilakukan oleh Inspektorat ini berdasarkan atas kondisi tahun 2022. Oleh karena itu Pemkab Kuningan tentunya akan mengambil solusi yang tepat berdasarkan perencanaan yang matang dan penatausahaan keuangan yang tertib.
Sehingga kejadian pembayaran yang seharusnya dibayarkan tahun berjalan tidak menyeberang ke tahun anggaran selanjutnya tidak terjadi lagi, baik disebabkan oleh tidak tersedianya dana akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai, maupun permasalahan dari tataran teknis lainnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Dr A Taufikurohman mengatakan, kondisi keuangan daerah di Kabupaten Kuningan yang belum stabil, menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada tahun anggaran 2022. Defisit anggaran ini akibat menurunnya pendapatan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, kata Taufik, efektivitas pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2022 menurun menjadi 89,80 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 yang mencapai 98,38 persen. Penurunan ini disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan dalam PAD, yang pencapaiannya hanya sebesar 60 persen.
Penurunan penerimaan pendapatan mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Penundaan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.