“Pada tanggal 19 Desember tahun 2022, Pak Bupati ke setiap SKPD yang mempunyai SPK dengan pihak ketiga yang sifatnya LS, pada tanggal 30 Desember tercatat ada Rp94 milliar lebih. Angka tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD sebagai PA,” katanya.
Disebutkan Taufik, ada 19 SKPD yang tertunda bayar tahun 2022 menjadi utang tahun 2023, di antaranya Disdikbud, Dinkes, RSUD Linggajati, Dinas PUTR, DPKPP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas LH, Disdukcapil, DPMD, DPPKBPPA, Dishub, Diskominfo, Diskopdagperin, DPMPTSP, Disporapar, Dinas Perikanan dan Peternakan, Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Inspektorat.
“Hasil rekap utang belanja langsung atas kegiatan yang belum dibayar oleh APBD tahun 2022 sebesar Rp94.511.826.646.12, yang terdiri dari APBD, BP, DAK dan DBHCHT,” jelasnya. (ale)