CIREBON, RadarCirebon.id-Pengurus RT dan RW di Kota Cirebon bakal mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek.
Pengurus RT dan RW di Kota Cirebon yang mendapatkan Jamsostek mulai didaftarkan tahun 2023 ini.
Untuk pembayaran preminya, bakal dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cirebon.
Baca Juga:Ujikom Eselon II Pemkot Cirebon, 13 Pejabat AmanWaduh, Semua LAZ Lokal di Kota Cirebon Belum Direkom Baznas
Dia menyebutkan, untuk para pengurus yang akan didaftarkan Jamsostek ini adalah ketua, sekretaris, dan bendahara,
RT dan RW se Kota Cirebon jumlahnya 4.149 orang. “Sehingga diimbau kepada kecamatan untuk dapat memasukan anggaran tersebut ke dalam anggaran belanja kelurahan,” ujarnya.
Lanjut Fitrah, jika terjadi risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan perobatan di RS Kelas 1 dan dibiayai sampai dengan sembuh
Kemudian jika kecelakaan tersebut mengakibatkan tidak dapat bekerja akan mendapatkan pengganti upah selama tidak bisa bekerja sebesar Rp2.456.000 setiap bulan, paling lama 1 tahun.