Masih kata Fitrah, berbeda ketika terjadi risiko kematian bukan akibat dari kecelakaan kerja atau kematian yang disebabkan akibat menderita penyakit, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Cirebon Drs Sutisna MSi menuturkan, pemberian perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehateraan warganya khusus para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon dalam hal jaminan perlindungan sosial.
Pengurus RT dan RW yang akan didaftarkan Jamsostek ini merupakan program yang sedianya akan dibiayai oleh APBD Kota Cirebon mulai tahun 2023. (azs)