Edi menilai UPTD PSDA tidak menepati ucapan janjinya akan dibuatkan surat pernyataan penyelesaian dari para subkon/vendor. Pihak PSDA tidak memfasilitasi pertemuan para pihak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kontraktor terhadap subkon/vendor.
“Kami para subkon/vendor masih tetap berupaya untuk mendapatkan hak pembayaran dengan berkirim surat kepada Direktur PT Unggul Sokaja, Kepala PSDA Provinsi Jabar, perihal permohonan fasilitasi dan penyelesaian pembayaran di Proyek Revitalisasi Waduk Darma Tahap II. Direksi PT Unggul Sokaja membuat surat pernyataan akan melunasi pembayaran pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 dan apabila tidak dapat melunasi pembayaran pihak Direksi PT Unggul Sokaja mengizinkan para vendor untuk mengambil barang yang belum terbayar,” ujarnya.
Ternyata pihak Direksi PT Unggul Sokaja dengan batas waktu yang telah ditentukan masih belum dapat melakukan pembayaran. “Langkah kami subkon/vendor yang terakhir sebelum melakukan pengambilan barang-barang milik vendor, harapan kami hanya kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, untuk dapat membantu penyelesaian pembayaran hak kami, sebelum melakukan peresmian proyek revitalisasi Waduk Darma Tahap II,” pintanya.(ale)