CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sengketa informasi Pemilu 2024 bisa saja terjadi mulai dari tahapan hingga pasca Pemilu 2024.
Sehingga sengketa informasi Pemilu 2024 perlu dihindari, mulai dari seleksi badan adhoc KPU maupun seleksi pengawas kecamatan dan desa misalnya. Tidak boleh diisi oleh ASN, PKH maupun TKSK.
Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, Angga Maradeka SE mengatakan, terkait potensi sengketa informasi Pemilu 2024 sampai saat ini belum ada koordinasi.
Baca Juga:Diisukan Loncat ke Golkar, Luthfi: Lihat Nanti Sambil NgopiPembentukan Pansus CTM Cukup Berat, Ini Alasan Ketua DPRD
Baik dari kesepahaman dari lembaga KPU maupun Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk mencegah maupun upaya penyelesaian apabila ada sengketa informasi pemilu 2024.
Namun, lanjut Angga, KID berkomitmen siap menerima proses penyelesaian sengketa informasi Pemilu 2024 yang diajukan oleh masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu sehingga segera mendapatkan kepastian hukum.
“Oleh karena itu, perlu segera adanya upaya duduk bersama untuk menyikapi sengketa informasi pemilu 2024,” ujar Angga, kemarin..
Ia menyampaikan, bahwa komisi informasi sudah mempunyai perangkat atau payung hukum dalam menyelesaikan sengketa informasi Pemilu 2024 melalui peraturan komisi informasi pusat nomor 1 tahun 2019.
Menurutnya, salah satu critical point dalam upaya pencegahan sengketa informasi dalam proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu. Yakni anggota PPK, Panwascam, PPS dan panwas desa.
“Itu tidak boleh diisi oleh mereka yang kategorinya sebagai ASN, perangkat desa, PKH dan profesi lain yang menerima honor atau upah bersumber dari anggaran negara,” ujar Angga.
Hal itu, lanjut Angga, sesuai dengan pasal 21 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” katanya.
Baca Juga:Ada 4 Titik Kerawanan Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu yang Paling RawanMaju DPD RI, Inilah Artis Papan Atas yang Dapat Dukungan Warga Cirebon
Angga mengingatkan, baik KPU dan Bawaslu, harus cermat dan teliti dalam memeriksa latar belakang para calon atau yang sudah dilantik. Agar tidak termasuk ke kategori yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017.
Apabila ternyata ditemukan para penyelenggara pemilu itu perlu menyiapkan argumentasi hukum yang tepat, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari sampai ke pelaksanaan pemilu tahun 2024.