“Dan kepada anggota PPK, Panwascam, PPS, dan panwas desa mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, agar terhindar dari potensi sengketa informasi terhadap proses tahapan pemilu termasuk dalam proses seleksi rekrutmen calon penyelenggara dan pengawas di tingkatan kecamatan dan desa.
Masyarakat ataupun kelompok masyarakat juga perlu turut memberikan masukan apabila menemukan anggota PPK, Panwascam, PPS dan pengawas desa ternyata latar belakangnya termasuk kategori ASN, PKH, TKSK, perangkat desa atau profesi lain yang memang sama sama menerima honor/upah yang bersumber dari anggaran pemerintah. (sam)