Ketiga, pedagang yang menempati shelter PKL adalah yang tergabung dalam komunitas atau forum PKL Sumber. Keempat, PKL harus menunaikan kewajibannya, yakni menjaga kebersihan dan keamanan.
“Terakhir, ini yang paling penting. Tidak dipungut biaya sepeserpun dalam menempati shelter. Sampai menunggu peraturan bupati terbaru tentang penataan PKL,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan Wabup Hj Wahyu Tjiptaningsih, menyentil hasil pembangunan shelter PKL di akhir tahun 2022 lalu. Ya, lantaran ruang shelter PKL dinilai terlalu kecil. (sam)