Dalam kasus ini, Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dengan uang SGD 57.350 atau senilai Rp600 juta.
Suap tersebut diberikan Harun Masiku supaya Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU RI Â memuluskan jalan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan posisi Riezky Aprilia melalui jalur PAW.
“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap 4 DPO lainnya (termasuk Harun Masiku, red),” tandas Ketua KPK Firli Bahuri. (*)