“Yang tahu itu bangunan liar itu melanggar atau tidak kan DPUTR sehingga kami masih menunggu data finalnya,” jelas Maman.
Surat peringatan kepada penghuni bangunan liar (bangli), lanjut Maman, juga menjadi pertimbangan pihak Satpol PP menunda penertiban.
Setelah pihaknya kembali mengecek ke lapangan, ternyata banyak pula bangli yang belum menerima surat peringatan tapi sudah ditandai melanggar sehingga, sebagain dari pemilik bangli pun protes ke Satpol PP.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon 30 sampai 31 Januari 2023, Simak Syarat yang Harus DilengkapiMenikmati Sambal Bakar Seafood dan Proses Bikinnya, Rasanya Nampol di Lidah
Kendati demikian, pihaknya sudah siap bilamana melakukan penertiban pada bangunan yang terbukti melanggar, dan sudah menerima surat peringatan ke yang tiga kalinya.
“Kita sebenarnya sudah siap kalau melakukan penertiban. Cuma, penertiban ini tim bukan hanya Satpol PP saja yang terlibat. Ada pihak kecamatan dan DPUTR juga yang punya wilayah,” jelasnya. (cep)