RADARCIREBON.ID – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon bakal memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Langkah yang ditempuh yakni sudah mengajukan akreditasi ke Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPHJP).
Kini, BPJHP telah melakukan penilaian atas hasil asesmen calon Lembaga Pemeriksa Halal IAIN Syekh Nurjati Cirebon, bersama sepuluh calon Lembaga Pemeriksa Halal lainnya di Jakarta pada Selasa-Kamis, 24-26 Januari 2023.
Tim penilai yang merupakan asesor bersertifikat dari BPJPH telah melakukan penilaian terhadap calon Lembaga Pemeriksa Halal IAIN Syekh Nurjati Cirebon beserta 10 calon Lembaga Pemeriksa Halal lainnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Menduga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Investasi Bodong di KuninganAset Bank Kuningan Capai Rp266 Milliar
Menurut Muchamad Sidik Sisdiyanto, Plt Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJHP, hingga Januari 2023, terdapat 39 LPH yang sudah terakreditasi BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi halal yang berlaku. Jumlah Lembaga Pemeriksa Halal segera bertambah 11 jika hasil penilaian tersebut diterbitkan sertifikat akreditasinya.
Dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha menengah-besar dalam percepatan proses sertifikasi halal. Penambahan Lembaga Pemeriksa Halal juga dalam rangka mengantisipasi naiknya kebutuhan audit kehalalan produk di luar negeri.
TUGAS DAN KEWENANGAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Lebih lanjut dikatakan Sidik, Lembaga Pemeriksa Halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang direkrut Lembaga Pemeriksa Halal. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal ini, BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal.
“LPH juga dapat dilibatkan oleh BPJPH dalam melakukan pengawasan untuk memberikan masukan, pertimbangan dan atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH,” ujar Sidik.
Ternyata Lembaga Pemeriksa Halal bukan hanya domain pemerintah. Selanjutnya Sidik menjelaskanm bahwa Lembaga Pemeriksa Halal dapat didirikan oleh pemerintah dan atau masyarakat yang bersifat mandiri, yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.